(SOLVED)
Saya dan istri saya adalah nasabah lama Pegadaian. Pada tanggal 30 Agustus 2021, istri saya menghubungi kantor Pegadaian UPC Mall Ambassador untuk menanyakan perihal sisa hasil lelang barang istri saya dengan nomor transaksi 129242101000XXXX yang tidak dapat kami perpanjang pada masa pandemi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami sebelumnya sudah datang ke lokasi menanyakan hal ini tapi dikatakan akan dihubungi, saat menghubungi kantor tersebut istri saya berbicara langsung dengan orang yang mengaku sebagai kepala kantor Pegadaian tersebut.
Diberitahukan bahwa tidak ada kelebihan lelang barang gadai milik istri saya. Setelah itu kami menghubungi costumer service dan diberitahukan bahwa mengenai hasil lelang bisa meminta bukti lelang yang berisi harga jual lelang, pajak penjual dan pajak pembeli di kantor cabang tempat kami gadai barang tersebut karena pusat tidak bisa memberikan.
Diinformasikan pula bahwa barang kami dilelang tanggal 18 Juni 2021, sedangkan UPC Ambassador mengatakan barang kami di lelang tanggal 18 Agustus 2021, padahal di slip gadai ditulis bahwa lelang di lakukan mulai 18 Mei 2021.
Lalu kami meminta bukti lelang, surat bukti lelang yang harusnya berupa surat lelang berisi harga dan pajak-pajak. Tetapi kami hanya diberikan foto lembaran exel oleh UPC Mall Ambassador yang berisi daftar barang lelang.
Jika benar yg dikatakan kepala UPC Mall Ambassador tersebut bahwa tidak ada bukti lelang selain lembaran exel maka hal seperti ini dapat menciptakan oknum yang bisa menimbulkan kerugian baik kepada nasabah maupun pegadaian itu sendiri, apakah sistem ini hanya terjadi di Pegadaian UPC Ambassador?
Kami sangat kecewa dengan hal ini dan kami meminta jawaban dari Pegadaian Pusat apakah benar sistem bukti lelang di Kantor Pegadaian UPC Mall Ambassador seperti yang sudah saya sebut kan diatas? Terima kasih.
Henry
henjuntak12@gmail.com
Menanggapi keluhan Bapak Henry Pardamean di Surat Pembaca
Menanggapi keluhan yang disampaikan Bapak Henry Pardamean di Surat Pembaca news.detik.com pada Minggu 17 Oktober 2021 yang berjudul "Kecewa dengan Pegadaian UPC Mall Ambassador", kami manajemen PT Pegadaian memohon maaf atas ketidaknyamanan yang saudara alami ketika melakukan proses transaksi di Cabang Pegadaian UPC Mall Ambassador
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, keluhan atas nama Henry Pardamean telah diselesaikan sejak 16 Oktober 2021. Kami juga telah meminta pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas surat yang telah dibuat, namun hingga saat ini tidak dilakukan klarifikasi oleh bapak Henry Pardamean.
Melalui tulisan ini kami ingin memberitahukan bahwa kasus telah selesai dilakukan. Kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah nasabah berikan, sehingga hal ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh nasabah.
Kami juga terus mengingatkan seluruh nasabah untuk berkomunikasi dengan contact center Pegadaian melalui 1500569, WA Chat 0813 2443 2443, Instagram @pegadaian_id twitter @pegadaian atau webchat pegadaian.co.id.
Basuki Tri Andayani
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian