Koperasi Sejahtera Bersama Lalai Penuhi Skema Homologasi

Suara Pembaca

Koperasi Sejahtera Bersama Lalai Penuhi Skema Homologasi

Adi - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 17:00 WIB
Keluhan

Orang tua saya adalah Anggota/Kreditor di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) cabang Bogor sejak tahun 2014. Kemudian sejak tahun 2020 sampai sekarang uang simpanan orang tua saya tertahan tanpa kejelasan di koperasi tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2020 KSP-SB sempat digugat PKPU oleh beberapa pihak karena kasus gagal bayar. Gugatan itu kemudian berakhir lewat skema perdamaian/homologasi yang disahkan PN Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.

Dalam skema homologasi tersebut, KSP-SB menyatakan akan mengembalikan uang Anggota/Kreditor (termasuk orang tua saya) dengan cara mencicil selama 5 tahun, dan akan membayar cicilan tahap pertama pada Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Surat Edaran KSP-SB Nomor 215/KSP-SB/DIR.00/06.2021 yang diterima orang tua saya, KSP-SB juga kembali menegaskan akan membayar cicilan tahap pertama pada Juli 2021. Tapi kenyataannya, sampai 30 Agustus 2021 orang tua saya belum menerima pembayaran cicilan apapun, dan belum mendapat kepastian tentang rencana pemenuhan janji tersebut.

Saya sudah menghubungi perwakilan Pengurus KSP-SB untuk menanyakan masalah ini. Namun, perwakilan Pengurus Cabang tidak bisa memberi solusi karena katanya pembayaran cicilan diatur oleh Pengurus Pusat. Saya juga sudah menghubungi perwakilan Pengurus Pusat, tapi sampai 30 Agustus 2021 mereka sama sekali tidak menjawab, tidak memberi penjelasan, dan belum menunjukkan itikad untuk membayar cicilan sesuai janjinya.

ADVERTISEMENT

Saya harap masalah ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta pihak-pihak berwenang lainnya, karena KSP-SB lalai memenuhi putusan perdamaian/homologasi yang sudah disahkan pengadilan, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang tua saya dan Anggota/Kreditor lainnya.


Adi
adi.ahdiat26@gmail.com



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads