Saya mendaftarkan merek produk perorangan lewat online di website resmi DJKI (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual) (www.dgip.go.id) dengan nomor permohonan DID2020010182. Selama 9 bulan proses masa pengumuman, tanggal 22 desember 2020 diberitahukan bahwa pemohonan saya ditolak.
Keberatan dengan penolakan tersebut, saya mengirimkan surat tetapi tetap ditolak. Yang jadi masalah besar di sini adalah saya tidak bisa merevisi merek yang saya daftarkan dan uang pendaftaran sebesar Rp 1,8 juta tidak bisa direfund, dengan alasan uang yang sudah masuk kas negara tidak bisa direfund.
Seharusnya pihak DJKI memberi kesempatan untuk mendaftar ulang tanpa membayar lagi, untuk merevisi merek yang ditolak. Saya disarankan untuk mengajukan banding dengan harus membayar Rp 3 juta terlebih dahulu. Ini sebenarnya instansi pemerintah atau swasta?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya hanya daftar lewat online, biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan pihak DJKI sehingga uang tidak bisa direfund. Tolong solusinya, bagaimana UMKM mau berkembang jika membuat merek saja uang Rp 1,8 juta sudah hilang. Tolong solusinya pak Dirjen DJKI.
Marjuki
Nomor permohonan DID2020010182
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)