(SOLVED)
Karena masih bekerja aktif, saya klaim JHT untuk pencairan 30% karena belum lama membeli rumah melalui sistem Kredit KPR berbasis Syariah dengan salah satu developer perumahan di area Ciangsana, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sudah memenuhi syarat untuk pencairan JHT 30% dengan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta pada hari Senin, 22 Februari 2021 ke Kantor Wilayah DKI yang berlokasi di Menara Jamsostek. Namun saat proses verifikasi, proses pengajuan saya ditolak, karena dokumen perumahan bukan atas nama saya, tetapi atas nama istri dan BTN Syariah belum bekerjasama dengan BPJSTK untuk pengajuan klaim 30%.
Sangat disesalkan kedua alasan itu tidak pernah diinformasikan secara rinci dan detail sebelumnya. Saya pun mempertanyakan mengapa kepemilikan atas nama istri di dokumen perumahan menjadi masalah. Padahal status kita menikah dan bukan cerai.
Lalu untuk alasan kedua, BTN Syariah bukan rekanan BPJSTK dalam pencairan klaim JHT 30% juga saya pertanyakan. Lantaran selain tidak pernah diinformasikan sebelumnya, yang memilih BTN Syariah sebagai lembaga pembiayaan kredit KPR adalah dari pihak developer dan bukan saya.
Octa
0812115****
Tanggapan dari BPJAMSOSTEK
Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Octa Barry, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memohon maaf apabila terdapat ketidaknyamanan pada proses pelayanan kami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pada tanggal 12 Maret 2021 kami telah membayarkan klaim JHT sebagian 10% Bapak Octa Barry. Dalam hal pengambilan klaim JHT sebagian 10% atau 30% dapat dilakukan apabila tenaga kerja telah mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja.
Sesuai dengan PP 46 tahun 2015, pengambilan klaim JHT sebagian 30% diperuntukkan untuk bantuan kepemilikan rumah tenaga kerja. Pemberian manfaat ini dilakukan melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya kami informasikan bahwa selama masa pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK memberlakukan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal: online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, onsite dan kolektif.
Bagi peserta yang terkendala pada LAPAK ASIK online dapat dilayani secara onsite di Kantor Cabang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, guna menekan penyebaran COVID-19.
Kami juga mengimbau kepada para peserta untuk mengajukan klaim JHT melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh proses klaim tidak dipungut biaya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 175 atau media sosial resmi BPJAMSOSTEK.
(wwn/wwn)