Rumitnya Syarat Dokumen Perumahan untuk Klaim JHT 30% BPTJST

Suara Pembaca

Rumitnya Syarat Dokumen Perumahan untuk Klaim JHT 30% BPTJST

Octa - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 23:53 WIB
Keluhan

(SOLVED)

Karena masih bekerja aktif, saya klaim JHT untuk pencairan 30% karena belum lama membeli rumah melalui sistem Kredit KPR berbasis Syariah dengan salah satu developer perumahan di area Ciangsana, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya sudah memenuhi syarat untuk pencairan JHT 30% dengan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta pada hari Senin, 22 Februari 2021 ke Kantor Wilayah DKI yang berlokasi di Menara Jamsostek. Namun saat proses verifikasi, proses pengajuan saya ditolak, karena dokumen perumahan bukan atas nama saya, tetapi atas nama istri dan BTN Syariah belum bekerjasama dengan BPJSTK untuk pengajuan klaim 30%.

Sangat disesalkan kedua alasan itu tidak pernah diinformasikan secara rinci dan detail sebelumnya. Saya pun mempertanyakan mengapa kepemilikan atas nama istri di dokumen perumahan menjadi masalah. Padahal status kita menikah dan bukan cerai.

ADVERTISEMENT

Lalu untuk alasan kedua, BTN Syariah bukan rekanan BPJSTK dalam pencairan klaim JHT 30% juga saya pertanyakan. Lantaran selain tidak pernah diinformasikan sebelumnya, yang memilih BTN Syariah sebagai lembaga pembiayaan kredit KPR adalah dari pihak developer dan bukan saya.


Octa
0812115****

Jawaban

Tanggapan dari BPJAMSOSTEK

Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Octa Barry, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memohon maaf apabila terdapat ketidaknyamanan pada proses pelayanan kami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pada tanggal 12 Maret 2021 kami telah membayarkan klaim JHT sebagian 10% Bapak Octa Barry. Dalam hal pengambilan klaim JHT sebagian 10% atau 30% dapat dilakukan apabila tenaga kerja telah mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja.

Sesuai dengan PP 46 tahun 2015, pengambilan klaim JHT sebagian 30% diperuntukkan untuk bantuan kepemilikan rumah tenaga kerja. Pemberian manfaat ini dilakukan melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya kami informasikan bahwa selama masa pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK memberlakukan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal: online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, onsite dan kolektif.

ADVERTISEMENT

Bagi peserta yang terkendala pada LAPAK ASIK online dapat dilayani secara onsite di Kantor Cabang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, guna menekan penyebaran COVID-19.

Kami juga mengimbau kepada para peserta untuk mengajukan klaim JHT melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh proses klaim tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 175 atau media sosial resmi BPJAMSOSTEK.

(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads