Keluhan
Hari Sabtu tanggal 28 Januari saya menerima surat edaran yang mengatasnamakan PT New Zealand Milk Indonesia Tbk di Plaza Indonesia 20th Floor, Jln. M. Thamrin Kav.28 - 30 Jakarta, tlp. 30817391, fax. 3809595 yang mengatakan bahwa saya telah memenangkan Hadiah Pertama Undian Grand Prize Alene Periode III - 2006 berupa 1 unit Toyota Avanza G dengan batas waktu 24 Januari 2006. Sedangkan di amplop terlihat tanggal pengiriman cap posnya adalah tanggal 23 Januari 2006. Saya diminta menghubungi Bapak.Drs. Sugeng Prasetyo (Manager Promosi) Hp.081586977909. Surat berisi tiga lembar itu ditandatangani oleh Hendra Widjaya (Direktur Utama) dan Drs. Wiryawan Darmaji (selaku saksi dari Departemen Sosial Republik Indonesia, Dirjen Bina Bantuan Sosial, Direktur Sumber Dana Sosial). Halaman kedua menggunakan kop surat dari Hendri Bangsawan, SH dengan alamat Jln. Setia Budi Raya No.83. Agar tampak lebih meyakinkan, mereka menambahkan kupon undian asli yang pernah saya kirim beberapa waktu lalu dengan tulisan tangan saya. Halaman ketiga menggunakan kop surat Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Wil. IV Jakarta Raya yang berisikan rincian pembayaran pajak yang harus saya penuhi untuk pengambilan mobil tersebut. Halaman itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wilayah IV Jakarta Raya bernama Drs. H. Daud Suhendar. Ketika saya menelepon ke kantornya pada hari Senin pagi 30 Januari, mereka merespons bahwa Pak Sugeng yang menangani masalah undian tersebut dan saya diminta langsung menghubungi nomor handphonenya. Pak Sugeng kemudian mengatakan bahwa karena saya tidak menghubungi sebelum batas waktu, mobil yang saya menangkan akan dilelang pada siang hari tersebut di Tangerang. Saya diminta untuk segera menghubungi Bapak Djodi di 08161672433 untuk membatalkan pelelangan mobil tersebut. Pak Djodi kemudian mengatakan bahwa untuk membatalkannya, saya diminta untuk segera datang ke sebuah alamat di Cimone dengan uang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai biaya pembatalan. Saya kemudian mengecek ulang ke pengelola Plaza Indonesia yang mengatakan bahwa mereka hanya berlantai 4 dan PT New Zealand Milk Indonesia tidak berkantor di sana. Selain itu, operatornya juga mengatakan bahwa ia sudah menerima puluhan telepon yang menanyakan hal yang sama. Harap waspada apabila Anda juga menerima surat yang sama dengan saya.Kepada PT New Zealand Milk Indonesia (Anlene Milk) yang sesungguhnya, apabila pihak perusahaan Anda memang telah melakukan penarikan undian dan memusnahkan kupon undian peserta lainnya dengan baik dan benar, kami tidak akan dirugikan seperti ini. Dimohon dengan sangat agar lebih hati-hati dalam langkah ke depannya karena kami sebagai konsumen akan berpikir dua kali dalam membeli produk Anda lagi.Ditasarale@yahoo.com Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































