Sulitnya Korban Penyalahgunaan NIK Menutup nomor Tri yang Terdaftar

Suara Pembaca

Sulitnya Korban Penyalahgunaan NIK Menutup nomor Tri yang Terdaftar

Denny - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 07:16 WIB
Keluhan

(SOLVED)

Baru-baru ini saya menyadari kalau NIK KTP saya disalahgunakan oleh pihak counter yang jual perdana kartu 3 (Tri) waktu saya beli kartu perdana pada tahun 2017. Waktu itu saya registrasi kartu menggunakan NIK saja dan hanya bisa melalui toko counter penjual nomor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari saya mau menambah kartu Tri saya baru-baru ini, ternyata tidak bisa karena NIK saya sudah terdaftar untuk limit tiga kartu. Saya cek di 4444 untuk nomor registrasi atas NIK dan muncul ada dua nomor yang tidak pernah saya miliki sebelumnya.

Saya sudah menghubungi customer care Tri dan sempat juga ke TriStore menutup nomor yang memang tidak saya pegang yang terdaftar atas NIK saya, tapi jawaban di customer care dan TriStore selalu info tidak bisa ditutup nomornya karena pemegang nomornya bukan saya, saya dianggap bukan pemilik kartunya, sedangkan nomornya terdaftar atas NIK saya.

ADVERTISEMENT

Secara legal pemilik nomor yang sah adalah saya dan saya seharusnya berhak untuk menutup nomor itu, bagaimana jika nomor itu disalahgunakan untuk tindakan penipuan atau tindak kriminal.

Saya yakin waktu pengkinian registrasi dengan NIK dan KK, dua nomor yang terdaftar atas NIK saya tanpa izin, tidak didaftarkan ulang dengan Nomor KK, tapi kartunya bisa aktif sampai sekarang, sedangkan aturan pemerintah dalam persyaratan registrasi ulang nomor kartu prabayar harus menggunakan NIK dan nomor KK (Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No 3 Tahun 2018) di mana jika tidak, nomornya akan dinonaktifkan, tapi kenyataannya sepertinya dari pihak Tri mengindahkan ini.

Jika hal ini dibiarkan, banyak customer dengan penyalahgunaan NIK yang terdaftar di provider Tri dan pada saat kita mau meluruskan untuk menutup nomor HP yang tidak jelas terdaftar atas NIK kita tidak bisa dengan alasan yang tidak masuk akal.

Mohon ada dari pihak Tri bisa menanggapi dan menyelesaikan masalah ini, mungkin dari pihak PIMPINAN Customer Care, karena saya sudah capek ke bagian Front Officer baik di Customer Care dan TriStore tidak bisa menyelesaikan masalah.


Denny
08950527****

Jawaban

Tanggapan Tri

Sehubungan dengan surat pembaca dari pelanggan kami atas nama Bpk. Denny (MSISDN 08950527xxxx) yang dimuat di Suara Pembaca Detik.com pada tanggal 6 Desember 2020 terkait layanan kartu Tri, dapat kami informasikan bahwa pihak customer care kami telah menghubungi Bpk Denny, dan hal tersebut sudah diselesaikan langsung dengan pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Denny atas kesetiaannya menggunakan kartu Tri. Apabila Bapak memiliki masukan atau saran lainnya, mohon dapat menghubungi kami melalui layanan asisten virtual Triva yang tersedia di aplikasi bima+ yang bisa di download melalui Google Playstore dan Apple Store, ataupun sosial media Twitter @3CareIndonesia, Facebook Messenger 3 Indonesia, Telegram @TriIndonesiaCare_bot, layanan email di 3care@three.co.id, ataupun melalui layanan telepon 3Care 132 dari kartu 3, atau ke nomor 089644000123 dari nomor/operator lain, serta untuk informasi terkait produk 3 dapat pula diakses melalui website resmi tri.co.id.


Julandi G. Fransiskus
VP Customer Engagement & Operation

(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads