Pada akhir Mei 2020, saya ditelepon Permata Bank perihal adanya kebijakan karena adanya pandemi COvid-19, pilih Grace Period atau ubah Jadi cicilan Tetap. Dijelaskan bahwa Grace Period hanya membayar Rp 50.000 x 3 bulan.
Karena tertarik, saya setuju kebijakan Grace Period dan melengkapi semua persyaratan pada 03 Juni 2020. Tetapi yang mengecewakan adalah pada billing statement muncul denda dan bunga.
Tanggal 24 Agustus 2020 saya mengirimkan email ke Permata Bank untuk menyatakan keberatan akan bunga dan denda. Mengapa Permata Bank tidak menjelaskan dengan lengkap bahwa denda dan bunga tetap berjalan selama Grace Period? Hal ini mengakibatkan saya terjerumus denda dan bunga yang besar. Dan yang lebih membuat kecewa adalah, email dan telepon saya tidak mendapatkan tanggapan yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sastrawiharto
0812235****
Penjelasan PermataBank
Berkenaan dengan Surat Pembaca yang disampaikan Bapak Sastrawiharto, berjudul "Informasi Program Grace Period Tak Lengkap, Kecewa Tanggapan PermataBank" melalui Surat Pembaca Detik.com, pada Rabu, 2 Desember 2020 bersama ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PermataBank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat undangan kepada Bapak Sastrawiharto pada tanggal 14 Desember 2020 untuk pembahasan dan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi.
Kami mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran yang kami terima dari Bapak Sastrawiharto, kami senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan layanan yang terbaik kepada seluruh nasabah PermataBank.
Selanjutnya, apabila terdapat pertanyaan ataupun saran yang ingin disampaikan, Nasabah dapat menghubungi PermataTel layanan 24 jam di nomor 1500111 atau melalui e-mail care@permatabank.co.id.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Richele C.I. Maramis
Senior Vice President Head, Corporate Affair
PermataBank