Setelah pembayaran uang muka selesai dan saya mengajukan KPA ke beberapa bank dan diinformasikan bahwa pengajuan ditolak oleh bank. Oleh karena itu saya mengajukan surat permohonan refund uang muka ke management Apartemen Grand Kamala Lagoon. Surat permohonan langsung saya serahkan ke Marketing Office pada bulan Januari 2020.
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya saya baru mendapat kiriman Form Pengajuan dan Pengesahan Refund konsumen pada tanggal 20 Mei 2020. Tertulis ada pemotongan biaya Developer (booking fee), Biaya Pemasaran dan potongan biaya PPN 10% yang tidak tercantum dalam surat perjanjian pemesanan.
Karena sulitnya mendapatkan keterangan dari bagian legal tentang potongan biaya pemasaran dan PPN tersebut, akhirnya saya membuat Surat Keberatan Pemotongan yang saya tanda tangani dan serahkan langsung ke Marketing Office pada tanggal 20 Juni 2020. Akhirnya rincian refund tersebut direvisi pada tanggal 16 Juli 2020, namun revisi tersebut hanya berganti nama dari Biaya Pemasaran menjadi Biaya Developer.
Karena sudah lelah, akhirnya saya tanda tangani form rincian refund tersebut dan saya serahkan langsung ke Marketing Office Grand Kamala Lagoon pada tanggal 25 Juli 2020. Namun hingga tulisan ini dibuat, saya belum mendapatkan kabar apapun dari pihak PP Property sebagai pengembang maupun dari pihak Apartemen Grand Kamala Lagoon.
Firman
08111516160
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)










































