(SOLVED)
Sejak Januari 2020, saya diteror oleh pihak penagihan kartu kredit Bank Standard Chartered, tidak jarang mengancam akan melaporkan ke polisi. Penelepon adalah bagian penagihan kartu kredit yang mencari nasabah atas nama Maria Sukmadewi ke nomor handphone yang baru saya miliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sudah menjelaskan berulang kali bahwa nomor handphone tersebut sudah beralih kepemilikan atas nama saya sejak Januari 2020. Untuk itu ohon melakukan cross check dengan XL Center atas kepemilikan nomor diatas. Saya bukan nasabah dari Bank Standard Chartered dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Maria Sukmadewi.
Semoga surat pembaca ini ditindaklanjuti oleh pihak Bank Standard Chartered. Terima kasih.
Yogi
yogi.hardi@gmail.com
Tanggapan Standard Chartered
Menindaklanjuti surat Bapak Yogi Hardi di Detik.com tertanggal 4 Agustus 2020 dengan judul "Bukan Nasabah Tetapi Diteror Bagian Penagihan Bank Standard Chartered", kami memahami kekecewaan Bapak dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenankan kami menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa nomor selular 08174567XX masih tercatat atas nama debitur Standard Chartered Bank Indonesia, namun saat ini kami telah melakukan revisi dengan mengeluarkan nomor selular tersebut dari database untuk menghindari permasalahan yang sama di kemudian hari.
Demikian penjelasan kami, dengan harapan dapat menjernihkan permasalahan yang terjadi. Apabila ada hal-hal lain yang ingin disampaikan dapat menghubungi Layanan Nasabah Standard Chartered 24 jam di nomor telepon (021) 57999988 atau id.contactcentre@sc.com.
Complaint Resolution Unit
Standard Chartered Bank Indonesia