Keluhan
Saya secara tiba-tiba mendapat kartu kredit yang dikeluarkan oleh GE. Kartu kredit itu sama sekali tak pernah saya minta. Saya tidak tahu dari mana pihak GE mendapatkan nama dan alamat saya. Setelah menerima kartu tersebut, dan karena tak merasa meminta saya segera menghubungi pihak GE agar mengambil kembali kartu tersebut. Tapi, dijawab oleh pihak GE, jika kartu tersebut tidak diaktifkan maka tak ada masalah, tak ada beban apa-apa.Namun, setelah satu tahun berlangsung, pihak GE menelepon saya dan menanyakan nama ibu saya. Saya beri. Namun saya kembali menolak perpanjangan scara sepihak kartu tersebut. Menurut penelepon dari pihak GE, itu nanti ada yang mengurus dan saya akan dihubungi kembali. Namun, hingga saat ini, setelah berlangsung hampir empat bulan lebih, tak pernah pihak GE menghubungi saya kembali. Dan kemudian, tiba-tiba saya dapat tagihan perpanjangan kartu kredit sebesar Rp 100.000. Saya menelepon dan mengajukan keberatan. Tapi, kembali dijawab nanti akan menghubungi saya. Malangnya, pada bulan berikutnya tagihan membengkak karena ada denda keterlambatan membayar. Saya segera mengirim faks ke alamat yang dimaksud, namun tak ada tanggapan. Kini jumlah tagihan untuk jatuh temp Januari 2006 mencapai Rp 373.606. Uniknya, ketika saya mencoba menghubungi pihak GE dan diminta menyebut nomor kartu kredit, tak ada tanggapan di mesin. Seolah-olah kartu tersebut sudah tak ada lagi. Tapi, tagihan tetap jalan.Akhirnya, melalui surat pembaca ini saya meminta kepada pihak GE untuk segera mencoret nama saya dari keanggotaan dan kepemilikan kartu kredit tersebut, karena saya tidak pernah memintanya dan juga saya telah memiliki dua kartu kredit. Hal ini tentu sangat memberatkan saya. Saya juga mohon pula kepada pihak GE untuk tidak mendaftar sembarang orang secara sepihak sebagai nasabah kartu kreditnya. Sebab, bisa saja hal ini merupakan ulah marketingnya untuk mendapatkan poin atau reward. Terima kasih atas perhatiannya.musthafahelmy@gmail.comLarangan Indah, Ciledug, Tangerang, Banten Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































