(SOLVED)
Pada tanggal 29 Juni 2019, saya mengunjungi kantor marketing Sentra Timur Residence Jakarta Timur dengan pengembang Kerja Sama Usaha (KSU) Perumnas dan PT Bakrie Pangripta Loka. Saya bertemu dan dilayani oleh sales dengan penawaran dan promo yang menarik.
Saya setuju untuk mengajukan pembelian unit tipe studio secara KPR. Setelah mengisi formulir pemesanan, saya membayar booking fee sebesar Rp 10 juta dan saya diberikan tanda terima kwitansi resmi.
Sales menjelaskan jika pengajuan KPR tidak disetujui oleh bank, maka uang booking fee yang telah dibayarkan akan dikembalikan 100%. Bulan Oktober 2019, saya bertemu kembali dengan sales untuk menanyakan tindak lanjut proses KPR yang ternyata pengajuan KPR belum dapat disetujui oleh pihak bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi hingga artikel ini saya tulisk, proses refund belum juga ada kepastian dan kejelasan. Besar harapan saya kepada Sentra Timur Residence untuk membantu memberikan solusi. Terima kasih.
Tan cia
08571777****
Tanggapan Keluhan: Refund Booking Fee Apartemen Sentra Timur Residence
Sehubungan dengan suara pembaca yang termuat detik.com pada 22 Januari 2020, kami mewakili Manajemen Sentra Timur Residence telah bertemu oleh Bapak Tan Lie Cia dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada tanggal 24 Januari 2020 di Marketing Gallery Sentra Timur Residence.
Atas keluhan yang terjadi dianggap sudah selesai dan kami ucapkan terimaksih banyak kepada Bapak Tan Lie Cia dan detik.com.
(wwn/wwn)