Keluhan
(SOLVED)Saya selaku pembeli dari Developer PT Triasta Putra Santika, merasa kecewa dengan PT Triasta Putra Santika yang tidak menepati janji yang sudah tertulis dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dalam pasal 10 yang isinya akan memberikan subsidi biaya sewa rumah sebesar Rp. 1,2 juta setiap tanggal 27 setiap bulan terhitung setelah dilakukannya akad Kredit sampai dengan pembangunan rumah selesai 100% dan layak huni.
Sebelumnya pihak developer menepati janji yang tertuang dalam pasal tersebut. Namun pada pengajuan yang yang ke-4, bukti transfer kontrakan yang telah diinformasikan pada tanggal 27 Agustus 2019, sampai saat ini belum juga disubsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena PT Triasta Putra Santika sudah menunggak dua kali tidak membayarkan subsidi kontrakan saya, maka saya menulis artikel ini. Saya menunggu itikad baik PT Triasta Putra Santika, untuk menepati perjanjian pada Pasal 10 dalam PPJB tersebut.
Annisa
08138532****
(11/10/2019)
Jawaban
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.