PT. Asuransi AIU Indonesia Menipu

Suara Pembaca

PT. Asuransi AIU Indonesia Menipu

- detikNews
Sabtu, 29 Okt 2005 11:48 WIB
Keluhan
Sebagai pemegang polis asuransi dengan no. 0210160342 dari PT. Asuransi AIU Indonesia, saya mengalami pengalaman yang sangat buruk dimana pihak asuransi menolak membayarkan claim. Kronologi bermula ketika pihak Citibank menghubungi saya melalui telepon dan menawarkan produk travel insurance "Dial And Go" dari AIU, dimana preminya US$.120/thn dengan uang pertanggungan (UP) sampai US$.1.000.000. 4 bulan kemudian saya melakukan claim atas biaya rawat inap selama di RS Panti Rapi, Yogyakarta dengan menyertakan surat sakit dari dokter bersangkutan. Tanpa alasan yang jelas claim ditolak dan secara sepihak PT. Asuransi AIU Indonesia menolak mengembalikan bukti surat sakit serta menurunkan UP menjadi US$.500.000,- dengan alasan perubahan management yang dituturkan oleh Pak Didi bagian claim yang alamatnya di Gedung Panin lantai III, kompleks Ratu Plasa pada saat itu. Setelah melalui proses yang lama & kecewa, saya membatalkan polis melalui Citibank agar tidak melakukan auto billing melalui kartu kredit.Selanjutnya saya ditawarkan kembali oleh Pak Hadi Gunawan yang beralamat di gedung Landmark, sekarang pindah ke gedung II BEJ lt.3, dengan alasan travel insurance telah mengalami penyempurnaan dan menyalahkan Pak Didi yang telah menawarkan produk yang salah. Akhirnya saya tertarik untuk mengambil produk travel insurance yang preminya US$.201,50/thn; UP US$.100.000, no. polis 0210160342.Tgl 23/03/05 saya melakukan perjalanan ke HongKong via Singapura dengan pesawat United Airlines (UA), no. penerbangan UA896; no. tiket 016-4139567299, seat 61c. Dalam perjalanan, overhead bin di atas tiba-tiba terbuka dan koper jatuh mengenai kepala dan menyebabkan tangan kanan susah digerakkan. Saya lalu mengajukan complain ke UA (surat terlampir) yang membenarkan telah terjadi kecelakaan selama penerbangan. Saat tiba di Jakarta saya menjalani rontgent kepala di RS Jakarta dan kembali mengajukan claim ke AIU yang diterima pak Hadi Gunawan, agency manger untuk diteruskan ke Ibu Merry, bagian claim. Claim kembali ditolak dan surat dokter serta hasil rontgent kembali ditahan tanpa alasan yang jelas. Saya mencoba menghubungi Pak Hadi Gunawan di 0818.818.818 tetapi yang bersangkutan tidak mau mengangkat telepon. Saat hendak ditemui di kantor staff Pak Hadi mengatakan mau membantu bila claim yang diajukan besar. Apakah seorang agency manager memerlukan kompensasi dari pemegang polis sehingga bila tidak diberikan maka claim tidak akan diurus?Mohon pihak AAJI mengambil tindakan tegas terhadap kejadian ini.jpsig7@gmail.com

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads