Keluhan
Pada tanggal 24 Juni 2019, saya mendapati tagihan PLN saya dengan nomor pelanggan 542102928929 sebesar Rp 19.259.027. Tagihan yang auto debit kartu kredit tersebut jauh melebihi tagihan biasannya (11 kali lipat). Hari itu juga langsung mengecek meteran listrik yang menunjukan total 8.194 kwh.Call centre PLN 123 yang saya hubungi menginformasikan bahwa pencatat meter membukukan meteran terakhir kami di posisi 17.431 kwh dengan foto tidak jelas.
Saya juga sudah melapor melalui aplikasi PLN dengan nomor laporan pengaduan K5419062402918. Akan tetapi status laporan saya mendadak jadi selesai, dengan keterangan selesai di jawab bidang unit. Padahal saya tidak pernah dihubungi dan tidak ada solusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 01 Juli 2019, kami ke PLN Bandengan yang kemudian dipertemukan dengan perwakilan PT Mahiza yang merupakan kontraktor PLN Bandengan. Akan tetapi tidak ada solusi, katanya kami disuruh menunggu lagi karena PLN Bandengan tidak mau bertanggung jawab dengan kesalahan petugas pencatatan dari PT Mahiza.
Kami menuntut untuk dikembalikannya dana yang telah terbayarkan oleh PLN secepat mungkin, karena itu adalah dana yang sangat besar buat kami. Terima kasih.
Edi
0818168184
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.