Keluhan
(SOLVED)Pada tanggal 8 April 2019, saya datang ke kantor BPJS Tenaga Kerja Cabang Cikokol Tangerang untuk mengajukan Klaim JHT 30% untuk keperluan Kepemilikan Rumah, sesuai dengan yang saya baca di web BPJS Tenaga Kerja diinformasikan beberapa persyaratan pencairan JHT 30%.
Dengan kondisi khusus harus sediakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk karyawan dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta, foto peserta terbaru dan persyaraan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sudah siapkan semua dokumen tersebut dan langsung bertemu dengan customer servis untuk proses cek dokumen. Ternyata pengajuan saya ditolak dikarenakan KPR yang saya ajukan adalah Bank Syariah Mandiri yang menurut customer servis Klaim JHT 30% diperuntukkan hanya untuk KPR BTN dan BNI.
Atas penjelasan customer servis tersebut, saya sebagai peserta BPJS merasa kecewa atas informasi yang tidak lengkap untuk prosedur pencairan JHT 30% dan saran dari saya mohon BPJS menginformasikan secara detail baik di website BPJS, Facebook, Twitter dan media lainnya supaya peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih tahu lagi mengenai manfaat iuran JHT.
Terutama mohon diinformasikan pencairan 30% tersebut hanya diperuntukkan hanya untuk bank BTN dan BNI.
Shodiq
08138076****
(12/04/2019)
Jawaban
Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih atas perhatian pak Shodiq menyampaikan informasi keluhan dan saran perihal manfaat program JHT.
Dan mohon maaf atas ketidaknyamanan pak Shodiq apabila masih ada kekurangan dalam informasi secara detail baik melalui media elektronik, dan media cetak bahwa pengajuan klaim JHT sebagian 30% dengan kepesertaan 10 thn untuk saat ini hanya bekerjasama dengan BTN dan BNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elly
Kabid Pelayanan
BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.