Dirugikan karena Pradipta Jatis Indonesia belum Bayar Iuran BPJSTK

Suara Pembaca

Dirugikan karena Pradipta Jatis Indonesia belum Bayar Iuran BPJSTK

Arfian - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 11:27 WIB
Keluhan
(SOLVED)

Saya menjadi karyawan PT Pactera Jatis Indonesia (Pradipta Jatis Indonesia), anak perusahaan Indivara Group (Jatis Group) yang berlokasi di Kelapa Gading sejak Agustus 2017 hingga Februari 2019.

Saat mengajukan pengunduran diri, saya baru mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan saya dan karyawan tetap lainnya belum dibayarkan oleh perusahaan sejak Mei 2018. Saya telah mengkonfirmasi hal ini ke bagian HRD dan kantor BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sangat merugikan karena setiap bulan uang gaji kami telah dipotong oleh perusahaan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan, namun ternyata tidak disetorkan oleh perusahaan. Kelalaian ini menyebabkan kami tidak bisa mendapatkan hak kami berupa manfaat investasi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu saya mohon kepada perusahaan Pradipta Jatis Indonesia untuk segera membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya kepada negara, karyawan, serta mantan karyawan. Terima kasih.


Arfian
0855760****

(05/04/2019)

Jawaban


(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads