Permasalahan PPJB Apartemen CBD dengan Pihak PT Puncak Group

Suara Pembaca

Permasalahan PPJB Apartemen CBD dengan Pihak PT Puncak Group

Hengky - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 14:36 WIB
Keluhan
Pada tahun 2015, saya memesan satu unit apartemen Puncak CBD daerah Surabaya Barat dengan sistem in house selama 60 kali pembayaran dan sekarang sudah pada cicilan ke 50. Tetapi sampai sekarang, PPJB belum diberikan oleh PT Puncak Group selaku pengembang.

Tanggal 25 Februari 2019, saya datang ke kantor PT Puncak Group di Surabaya. Saya mendapatkan jawaban mengecewakan, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan dilakukan tahun 2021 yang berarti mundur selama dua tahun.

Saya datang dengan maksud mencari solusi , tapi yang saya terima hanya diberi jawaban dari bagian collection PT Puncak Group dengan jawaban yang mengecewakan dan terkesan pihak PT Puncak Group tidak bersalah dalam hal ini.


Hengky
082237022222

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait