Keluhan
Agen properti terkenal Roy Weston, ternyata pembohong. Harian Kompas, Sabtu 25 Juni 2005, memuat iklan agen properti Roy Weston Pondok Indah menjual tanah siap bangun seluas 335 m2 di Jalan Asem II Cipete Jaksel.Pada Selasa 5 Juli 2005, kami menyelesaikan transaksi jual beli antara pemilik tanah Ir. Luluk Sri Widjajati dan agen properti Roy Weston. Kami membayar lunas tanah tersebut seharga Rp. 650.000.000, plus membayar imbalan jasa agen Roy Weston sebesar Rp 80 juta.Saat itu agen Roy Weston menjamin tanah tersebut siap bangun, ada IMB-nya dan tidak bermasalah. Ternyata, pada saat kami akan membangun, baru diketahui seluruh tanah tersebut berada di jalur hijau dan IMB yang diberikan adalah palsu.Ketika kami menanyakan hal ini kepada agen Roy Weston, mereka hanya menyatakan kecolongan. Sedangkan pemilik tanah mengaku sudah mengatakan kepada Roy Weston tanahnya terkena jalur hijau.Kami benar-benar merasa tertipu dan dirugikan oleh "persekongkolan" antara pemilik rumah dengan agen properti Roy Weston.(sutoro88@yahoo.co.id)Jalan Sutoyo no 26 Tegal Jawa Tengah Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































