Dikenakan Denda Karena Bayar Kartu Kredit Melalui Tokopedia Gagal

Suara Pembaca

Dikenakan Denda Karena Bayar Kartu Kredit Melalui Tokopedia Gagal

Budi - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 13:44 WIB
Keluhan
Saya membayar tagihan kartu kredit lewat Tokopedia pada tanggal 25 Oktober 2018. Jatuh tempo pembayaran kartu adalah 31 Oktober 2018. Tokopedia memberitahu lewat email dan sms bahwa pembayaran gagal atau tertunda dan dijanjikan untuk update dalam waktu 3x24 jam, terhitung sejak tanggal pembayaran.

Tokopedia juga bersedia untuk menanggung semua denda jika masalah belum terselesaikan dalam jangka waktu tersebut. Ternyata sampai waktu yang dijanjikan, tidak ada update.

Tanggal 5 November 2018, saya dihubungi bank penerbit kartu kredit yang menyatakan bahwa tagihan yang sudah jatuh tempo belum dibayar. Pihak Tokopedia tidak bersedia menanggung semua biaya denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran seperti yang dijanjikan. Dan komunikasi komplain saya tidak lagi mendapatkan respon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi
08121040708

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads