Keluhan
Saya salah satu debitor KRP Bank Niaga untuk perumahan di Sidoarjo. Karena sesuatu hal, maka saya berniat menjual rumah saya dan untuk itu saya terlebih dahulu konfirmasi ke Bank Niaga via Sdr Ade (Niaga Darmo). Menurut penjelasan Ade, saya bisa oper kredit ke pembeli (sisa kredit saya Rp 40,XX juta). Beberapa hari kemudian saya dapat pembeli dan mengajukan oper kredit ke Bank Niaga tapi ternyata Ade sudah dimutasi ke bagian lain maka saya dilayani oleh petugas yang lain di Niaga Darmo juga (yang ini saya lupa namanya). Oleh petugas ini dijelaskan kalau oper kredit minimum Rp 150 juta sehingga permintaan saya tidak bisa dilayani. Setelah berdebat agak lama saya disarankan menemui Ade, akhirnya setelah ketemu dan berbicara panjang lebar dengan Ade disepakai bisa oper kredit tapi minimal Rp 50 jut. OK, saya dan pembeli setuju kemudian berkas-berkas diserahkan lengkap tanggal 13 Juni dan dijanjikan dalam 2-3 hari akan diverifikasi. Persetujuan kurang lebih katanya 2 minggu. Tetapi kenyataannya baru akhir bulan Juli (1,5 bulan) ada persetujuan dari Bank Niaga melalui konfirmasi Sdr Anneke (Niaga Kertajaya) setelah pihak kami entah berapa kali menanyakan proses tersebut. Tentu saja saya kecewa dengan kejadian ini. Waktu ditanyakan kenapa prosesnya lama dijawab Anneke karena Ade sudah dimutasi. Saya heran apa dokumen saya dibawa mutasi juga sehingga prosesnya lama?Tgl 29 Juli saya serahkan dokumen yang diminta ke notaris dan dijanjikan akan diproses roya dsb yang memerlukan waktu kurang lebih 1,5 bulan dan saya tidak keberatan dengan hal ini. Sdr Anneke sudah menjelaskan bahwa proses oper kredit bisa dilanjutkan dan saya tidak perlu melunasi sisa kredit tetapi untuk persetujuan bulan Agustus memang perhitungan bunganya berbeda (lebih tinggi).Yang paling mengecewakan saya adalah ketika tanggal 8 Agustus Sdr Anneke menghubungi saya dan mengatakan proses oper kredit bisa dilanjutkan kalau saya lunasi sisa kredit Rp 40,xx juta terlebih dahulu. Terus apa artinya oper kredit kalau harus melunasi sisa kredit saya terlebih dahulu?Apakah karena nilai kredit saya yang hanya Rp 50 juta jadi prosesnya lama sekali dan terakhir malah jawabannya seperti itu? Atau mungkin debitor kecil seperti kami ini tidak ada artinya bagi Bank Niaga? Kalau memang akhirnya saya harus lunasi sisa kreditnya dulu seharusnya bulan Juni lalu sudah diberitahu sehingga tidak perlu bertele-tele dan pihak pembeli tidak dikenai bunga lebih tinggi.Tanggal 9 Agustus 2005 saya sudah lunasi sisa kredit + pinaltinya ke Bank Niaga tapi sampai skarang tanggal 29 Agustus 2005 ternyata masalah ini belum selesai juga. Bener-bener layanan yang lambat dan mengecewakan. Mohon tangapannya Bank Niaga supaya masalah saya cepat selesai.Alamat lengkap pada redaksi Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































