Kecewa dengan Pelayanan RSI Siti Aisyiah Madiun

Suara Pembaca

Kecewa dengan Pelayanan RSI Siti Aisyiah Madiun

Heru - detikNews
Senin, 20 Agu 2018 11:53 WIB
Keluhan
Pada tanggal 17 Juni 2018, ibu saya yang seorang pensiunan guru SDterjatuh dan masuk ke IGD RSI Siti Aisyiah Madiun. Selesai dilakukan rontgen, ternyata Ibu saya harus dirawat inap.

Malam harinya hari dokter ortopedi datang dan melakukan pemeriksaan, dari hasil radiologi dan pemeriksaan dokter, Ibu dinyatakan tidak ada masalah kesehatan dan esok paginya boleh pulang. Perlu saya sampaikan bahwa ibu saya adalah peserta BPJS kesehatan Kelas Satu.

Saat mengurus administrasi, saya diminta untuk membayar sebesar Rp 2 sebagai jaminan karena petugas BPJS sedang libur lebaran. Uang tersebut akan dikembalikan satu minggu kemudian setelah petugas BPJS masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada waktu yang dijanjikan, kami masih diminta sejumlah uang lagi. Pada rincian biaya rawat inap semalam, ada biaya Tindakan Medis sejumlah Rp 5.7 juta yang tidak ada penjelasannya sama sekali.

Mohon dengan hormat penjelasan dari pihak berwenang Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyiah Madiun, Jl.MA Sungkono. Kami sudah menghubungi BPJS Pusat maupun BPJS cabang Madiun, namun sampai sekarang belum ada informasi kelanjutan dari permasalahan Ibu saya.


Heru
081221972***

(01/08/2018)

Jawaban

Tanggapan RSI Siti Aisyah Madiun

Manajemen RSI Siti Aisyah Madiun menindaklanjuti atas masukan yang diberikan oleh Bapak Heru lewat Detik.com. yang terbit tanggal 01 Agustus 2018.

Dalam memberikan pelayanan BPJS , RSI Siti Aisyah Madiun mengacu kepada
1. Permenkes no. 04 Tahun 2017, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Progam Jaminan Kesehatan
2. SK Direktur RSI No 040/SK RSI/II/2017, Tentang IUR Pasien BPJS Yang Naik Kelas.
3. Koordinasi dengan BPJS Kota Madiun dalam melaksanakan Pelayanan Pasien BPJS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketiga Hal tersebut apabila pasien BPJS menempati Haknya maka tidak ada biaya IUR (Gratis) apabila Naik Kelas maka berlaku penambahan IUR mengacu pada peraturan di atas.

Ibu dari Bapak Heru adalah pasien BPJS Kelas 1 Menempati VIP maka ada tambahan IUR sebesar 75% dari tarif INA CBGS. Sesuai dengan diagnosa penyakitnya. Tarif INA CBGSnya pasien ini adalah Rp 3.948.900, Sehingga pasien kena tambahan IUR sebesar 75 % X Rp 3.948.900 = Rp 2.961.674.

Dan Pasien ini sudah membayar sebesar Rp 2000.000, sehingga masih ada kekurangan Rp 961.674. Demikian penjelasan dari RSI Siti Aisyah Madiun semoga bermanfaat buat kita semua.


Pemasaran dan Humas RSI Siti Aisyah Madiun
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads