Keluhan
(Solved)Saya ingin menyampaikan keluhan perihal dikenakannya produk Mandiri Protection yang tidak pernah ada konfirmasi pada kartu kredit Mandiri sejak bulan Juli 2017 hingga bulan Maret 2018, yang mana pembayaran polis didebit langsung dari kartu kredit saya.
Call center Bank Mandiri (14000) yang saya hubungi melemparkan pengajuan permohonan pengembalian premi yang telah didebet ke pihak AXA Mandiri. Dan berdasarkan informasi dari call center AXA Mandiri, pengembalian premi hanya dapat dilakukan oleh Bank Mandiri Kartu Kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah memang hal ini diperkenankan oleh OJK/BI untuk pihak perbankan menjual produk tanpa persetujuan ataupun konfirmasi dari nasabah seperti kasus ini? Pihak bank tidak pernah menghubungi nasabah pemegang kartu dan bagaimana nasib seluruh premi yang telah didebit sepihak seperti ini?
Lucy
Jawaban
Tanggapan PT AXA Mandiri Financial Services
Menanggapi surat pembaca yang dimuat di Detik.com pada tanggal 26 Maret 2018 yang lalu mengenai pembatalan nasabah untuk mendapatkan perlindungan Mandiri Protection atas kartu kredit Mandirinya, perlu kami sampaikan bahwa Tim Bank Mandiri telah menghubungi Ibu Lucy.
Tim Bank Mandiri telah memberikan penjelasan kepada Ibu Lucy atas program Mandiri Protection tersebut dan menginformasikan bahwa premi produk Mandiri Protection telah dikembalikan di tagihan kartu kredit nasabah bulan April 2018, dengan tanggal cetak 10 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Luile Sawitri
Corporate Communications & Event Management
PT AXA Mandiri Financial Services
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.