Keluhan
Sekitar tahun 2012, saya membeli rumah di Puri Bintaro Residence 2, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian saya ajukan KPR BTN dan disetujui.Tetapi mimpi menempati rumah baru tak kunjung terwujud karena PT Laguna Alamabadi selaku developer ingkar janji. Sebelumnya dijanjikan rumah siap ditempati maksimal 1 tahun dari akad. Namun setelah kurang lebih 3 tahun, rumah belum bisa ditempati atau serah kunci.
Sampai pada akhirnya, saya harus pindah keluar kota pada tahun 2015, rumah masih belum bisa ditempati dan terpaksa saya harus jual rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpaksa saya harus bolak-balik Jakarta-Yogyakarta tuk mengurus permasalahan ini. Tapi pihak Laguna hanya memberikan janji yang tidak ditepati. Sampai saat ini, saya belum bisa menjual atau over kredit karena surat-suratnya belum ada.
Saya sudah ke notaris di wilayah Karawaci yang ditunjuk pihak Laguna Alamabadi tuk mengurus legalitas. Menurut info yang saya dapatkan bahwa surat induk belum dipecah.
Joko
josantos.165@gmail.com
081382799663
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.