Keluhan
(Solved)Saya telah menandatangi SPK untuk pembelian mobil Daihatsu Ayla tipe M warna merah pada tanggal 16 Desember 2017 dengan harga Rp 109.050.000. Dijanjikan untuk diskon penjualan sebesar Rp 12 juta. Dalam SPK tersebut terdapat aturan bahwa harga tidak mengikat .
Hari itu juga saya melakukan transfer sebesar Rp 1 juta dan tanggal 18 Desember 2017, saya melakukan pelunasan sebesar Rp 96.050.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai tanggal 28 Desember 2017, unit belum diterima dan saya sempat ditawarkan unit tapi tidak sesuai dengan pesanan di SPK dan harga yang saya bayar. Esok harinya saya mendapat kabar bahwa kebijakan manejemen Daihatsu untuk diskon berubah untuk 2018 menjadi Rp 4 juta.
Saya masih berharap manajemen Daihatsu tidak memberlakukan kebijakan pembatalan sepihak tanpa perubahan perjanjian. Karena saya sudah membayar lunas sesuai perjanjian awal, seharusnya masih mendapatkan mobil sesuai SPK.
Manajemen Daihatsu meminta saya untuk membayar kekurangan sebesar Rp 8 juta atau memilih opsi refund. Diskon adalah kebijakan di luar harga yang sudah tercatat didalam SPK, tapi bisa semaunya diubah oleh Daihatsu.
Dody
ajodoni92@rocketmail.com
Jawaban
Manajemen Astra Daihatsu telah merespon secara baik dan berkomitmen untuk tetap memberikan diskon sebesar Rp 12 juta sesuai perjanjian awal. Mobil pesanan sudah datang sesuai dengan pesanan.
Terima kasih kepada Manajemen Daihatsu cabang Cibubur yang sudah membantu menyelesaikan keluhan saya.
Dody
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.