Mohon Penjelasan Walikota Depok Perihal Persentase Tarif PBB

Suara Pembaca

Mohon Penjelasan Walikota Depok Perihal Persentase Tarif PBB

Mulya Natamihardja - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 11:38 WIB
Keluhan
Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 atas nama Assep Laksana dan Mulya Natamihardja, kami memohon kepada Bapak Walikota Depok untuk menjelaskan dengan jujur dan transparan perihal Persentase Tarif PBB yang dibebankan kepada kami.

Atas dasar apa dan dengan maksud apa dibuatnya rumus persentase "Tarif"? yang mengakibatkan angka pada PBB yang terhutang menjadi tidak adil dan sangat memberatkan.

Seperti pada dua contoh berikut, di mana Letak Objek Pajaknya sama dan nilai NJOP per meter persegi juga sama, hanya berbeda luas Bumi dan luas Bangunan yang mengakibatkan Ttarifnya menjadi berbeda sampai 0.100% dan selisih angkanya sebesar Rp. 1.499.835.

Mohon maaf, apabila bapak Walikota berlaku adil, sebaiknya persentase tarif ditetapkan saja 0.125% walaupun NJOP untuk penghitungan PBB angkanya diatas Satu Milyar Rupiah, sehingga perbedaan selisih angka rupiahnya tidak mencolok dan tidak memberatkan masyarakat pada umumnya yang Taat Bayar Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian permohonan dan masukan dari saya,atas perhatian dan kebijakan bapak Walikota saya haturkan banyak terimakasih.


Mulya Natamihardja
Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok
mulyanatamihardja2015@gmail.com

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait