Keluhan
(Keluhan sudah selesai dengan baik)Pada hari Jumat (21/07), saya mengalami kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini menyebabkan jari tangan saya patah dan harus dioperasi secepatnya. Untuk biaya operasi, istri saya mencari pinjaman karena saya tidak mempunyai asuransi.
Setelah operasi, adik saya mengurus klaim asuransi saya di kantor PT Jasa Raharja. Petugas melayani dengan ramah dan menjelaskan persyaratan yang harus dibawa, yaitu copy KTP, surat keterangan kepolisian dan surat keterangan dari rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di website Jasa Raharja sendiri tertulis, "Semua warga negara indonesia yang mengalami kecelakaan darat, laut dan udara berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja", tetapi mengapa pengurusannya sesulit ini.
Saat ke rumah sakit, adik saya mendapatkan jawaban yang hampir sama. Kami tidak bisa mengurus klaim setelah pasien keluar dari rumah sakit karena oJasa Raharja biasanya akan mensurvei ke tempat pasien dirawat.
Bagaimana dengan iuran wajib saya? Seharusnya masyarakat diberikan pilihan asuransi swasta atau tidak ikut asuransi. Sudah bayar iuran wajib setiap tahun, tetapi ketika hendak mengajukan klaim dipersulit.
Edy
edy.esi83@gmail.com
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.