Samsat Bandung Barat Persulit Bayar Pajak STNK

Suara Pembaca

Samsat Bandung Barat Persulit Bayar Pajak STNK

Suharta - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 12:55 WIB
Keluhan
Dalam surat pembaca ini saya ingin bertanya kepada Samsat Kabupaten Bandung Barat, mengapa untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa menggunakan eKTP yang sudah habis masa berlakunya?

Padahal menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ tentang KTP elektronik, masa berlaku eKTP adalah seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Menurut Samsat Kabupaten Bandung Barat saat saya datang, untuk perpanjang STNK dengan eKTP yang telah kadaluarsa harus menunjukkan Kartu Keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentu saja saya tidak membawa Kartu Keluarga karena memang tidak termasuk dalam persyaratan bayar pajak STNK. Mohon penjelasan dari Samsat Kabupaten Bandung Barat, apakah surat edaran menteri tersebut tidak berlaku? Terima kasih.


Suharta
suharta_s@yahoo.com
081573616364

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads