Keluhan
Dalam surat pembaca ini saya ingin bertanya kepada Samsat Kabupaten Bandung Barat, mengapa untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa menggunakan eKTP yang sudah habis masa berlakunya?Padahal menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ tentang KTP elektronik, masa berlaku eKTP adalah seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Menurut Samsat Kabupaten Bandung Barat saat saya datang, untuk perpanjang STNK dengan eKTP yang telah kadaluarsa harus menunjukkan Kartu Keluarga.
Tentu saja saya tidak membawa Kartu Keluarga karena memang tidak termasuk dalam persyaratan bayar pajak STNK. Mohon penjelasan dari Samsat Kabupaten Bandung Barat, apakah surat edaran menteri tersebut tidak berlaku? Terima kasih.
Suharta
suharta_s@yahoo.com
081573616364
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































