Perlunya Pendeteksi Bahan Peledak di Trans Jakarta

Suara Pembaca

Perlunya Pendeteksi Bahan Peledak di Trans Jakarta

Johan Imanuel - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 15:43 WIB
Keluhan
Tanggal 24 Mei 2017, terjadi ledakan bom di Halte Busway Terminal Kampung Melayu. Tentunya duka mendalam bagi segenap Bangsa Indonesia atas kejadian ini ditambah lagi 11 orang yang menjadi korban.

Mengingat kejadian tersebut terjadi sarana dan prasarana umum yaitu Halte Busway tampaknya kita harus ketahui bersama standar pelayanan minimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran hukum (legal searching) penulis. Bahwa untuk standar pelayanan minimal halte busway telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Transjakarta-Busway.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, penulis akan mengkaji sedikit khususnya berkaitan dengan halte busway tentang standar minimum keamanan yang dimaksud.

Keamanan di Halte Busway

Keamanan dalam halte busway tidak terlepas dari Pasal 3 Pergub yang mengatur bahwa Jenis pelayanan Unit Pengelola Transjakarta-Busway meliputi :
  1. keamanan;
  2. keselamatan;
  3. kenyamanan;
  4. keterjangkauan;
  5. kesetaraan; dan
  6. keteraturan
Keamanan dan Keselamatan sendiri diatur secara sistematis pada Pasal 4 dan 5 Pergub dan khusus mengenai keamanan dan keselamatan dalam halte diatur dalam Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Keamanan di halte dan fasilitas pendukung halte sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, meliputi :

1. Lampu penerangan, dalam Pergub dijelaskan pada Lampiran I berfungsi sebagai sumber cahaya di dalam halte untuk memberikan keamanan bagi pengguna jasa.

2. Petugas keamanan, sesuai lampiran I adalah Orang yang bertugas menjaga ketertiban dan kelancaran sirkulasi pengguna jasa di halte.

3. Informasi gangguan keamanan adalah hal terakhir pada Pergub ini dengan penjelasan dalam lampiran I yang disebutkan sebagai Informasi yang disampaikan pengguna jasa apabila mendapat gangguan keamanan berupa stiker berisi nomor telepon dan/atau SMS pengaduan ditempel pada tempat yang strategis dan mudah terlihat.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dikorelasikan dengan kejadian peledakan bom bunuh diri tanggal 24 Mei 2017, untuk dievaluasi kembali di setiap halte busway yang ada di DKI Jakarta perlu memiliki kelengkapan pendeteksi bahan peledak yang telah digunakan pada fasilitas keamanan penerbangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Dalam Permen tersebut diatur pada Bab VII Pasal 7.3 dan 7.4 yang dijelaskan bahwa pemeriksaan bagasi tercatat pada bandar udara internasional menggunakan:
  1. teknologi multi view dan automatic threat detection; atau
  2. teknologi yang memiliki kemampuan sistem pendeteksi bahan peledak secara otomatis (automatic explosive detection system).

Pemberlakuan kedua teknologi diatas sejak tanggal 17 Agustus 2016 dan menurut Budi K. Kresna, Kasi Kerjasaman dan Program Direktorat Keamanan Penerbangan, bahwa kebijakan pemberlakukan menggunakan teknologi multi view dan automatic thread detection atau teknologi yang memiliki kemampuan sistem pendeteksian bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya, karena negara tetangga sering kali menyalahkan pihak Indonesia karena ada barang-barang terlarang seperti shabu dan ganja terdeteksi di bandara negara tetangga.

Padahal sebelumnya sudah melalui bandara Indonesia tapi lolos dari pemeriksaan x-ray. Akhir kata, perlunya peningkatan standar pelayanan minimal pada halte busway saat ini perlu dipertimbangkan khususnya fasilitas pendukung yaitu pendeteksi bahan peledak sehingga bisa mencegah terjadi peledakan bom di halte busw way.


Johan Imanuel, SH
Member Peradi yang tergabung dalam Bireven & Partners.

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads