Jayaterra Group Melanggar Perjanjian Akta Jual Rumah

Suara Pembaca

Jayaterra Group Melanggar Perjanjian Akta Jual Rumah

Yonas - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 10:02 WIB
Keluhan
Pada tanggal 16 Agustus 2015, saya bermaksud membeli rumah di Sun Village Damarsi Sidoarjo developer PT Jayaterra Grup dengan memberi booking fee senilai Rp 5 juta. Tanggal 21 Agustus 2015, saya melakukan pelunasan untuk uang muka senilai Rp 98 juta. Akta jual beli dibuat tanggal 24 Agustus 2015 dengan Notaris Ayu Militansia Brillyanti.

Saya tertarik membeli rumah tersebut karena disediakan cicilan in house hingga 5 tahun (60 bulan). Setelah melakukan pembayaran cicilan seperti biasa hingga in house ke 13 tanggal 13 Oktober 2016, ternyata rumah saya belum dibangun karena terkendala ijin pengurukan dan lainnya.

Menurut informasi admin keuangan, ada perubahan blok dan denah dimana saya tidak dihubungi oleh pihak Jayaterra. Saat itu saya langsung menemui pimpinan yang mengurus tentang hal ini, diinformasikan telah terjadi perubahan manajemen dan data konsumen saya tidak ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana mungkin tidak punya data saya padahal saya tiap bulan melakukan pembayaran inbhouse serta mengirim bukti transfer ke whatsapp admin keuangan. Setelah itu dijelaskan bahwa konsumen lama diharuskan beralih pembayaran ke KPR karena tidak ada in house lagi.

Tentu saja saya keberatan karena ini melanggar perjanjian di Akta Jual Beli Pasal 3 poin 3. Setelah negosiasi ulang, kami sepakat bahwa blok saya semula B-30 dipindah menjadi A-9 serta tertulis perjanjian diatas materai bahwa pembayaran in house akan dilanjutkan setelah serah terima kunci.

Dalam hal ini saya sudah mengalah karena seharusnya rumah saya B-30 posisi hook dipindah ke A-9 bukan hook. Pada tanggal 25 April 2017, saya kembali menanyakan status rumah tersebut, tetapi saya malah dituntut untuk membayar senilai tunai 70% dan 30% in house.

Jika memang ini yang diinginkan PT Jayaterra, saya juga berhak menarik kembali uang saya tanpa penalti, karena dari kasus ini saya sudah dirugikan baik waktu, tenaga dan materi dan PT Jayaterra sudah untung dari uang saya yang mengendap hampir selama 2 tahun.


Yonas
7yonas@gmail.com
0811977497

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nit/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads