Mohon Penjelasan SOP Tilang Untuk Kesalahan Lampu Motor Mati

Suara Pembaca

Mohon Penjelasan SOP Tilang Untuk Kesalahan Lampu Motor Mati

Murtono - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 15:00 WIB
Keluhan
Pada tanggal 24 Maret 2017, kami mengambil paketan sepeda Motor di Stasiun Pasar Senen dan akan di bawa ke Cilegon. Pada saat menerima paket Motor, kami melakukan pengecekan kondisi motor dan semua lengkap.

Saat perjalanan sampai di Perumahan Ciputra Tangerang, kami dihentikan oleh anggota Polantas yang menanyakan surat kelengkapan berkendara dan langsung saya berikan.

Saat ditanyakan kesalahan saya, petugas mengatakan bahwa lampu utama motor saya mati dan petugas langsung melakukan proses tilang tanpa mendengarkan penjelasan pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor saya adalah motor yang tidak ada tombol untuk mematikan lampu utama dan kami dalam perjalanan jauh yang tentu saja sebagai pengendara yang tertib sudah menyiapkan kelengkapannya karena jika tidak lengkap atau ada yang tidak beres mana mungkin kami berani.

Lampu tersebut mati dalam perjalanan dan tentu saja saya tidak bisa terus menerus memeriksanya, apalagi saya jalan di siang hari. Jadi apabila lampu mati, maka tidak langsung ketahuan.

Mengapa denda yang dikenakan adalah denda maksimal serta data di surat tilang apakah cukup nama dan tempat tanggal lahir serta apakah di slip transfer memang tidak muncul nama instansi?


Murtono
murtono1603@gmail.com
085645852001

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads