Keluhan
Pada tahun 2006, suami saya menjadi nasabah KTA Bank DKI yang pembayarannya dipotong langsung dari rekening payroll dan sudah lunas pada tahun 2008.Setelah masa cicilan berakhir, suami saya sudah mengambil jaminan kartu Jamsostek dari bank DKI cabang Benhil. Tahun 2010, kami mengambil KPR dari salah satu bank swasta.
Pada tahun 2017, kami kembali mengajukan KPR namun ditolak karena masuk kolektabilitas 5 (daftar hitam BI) dari nama suami saya yang berasal dari tunggakan KTA bank DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa pengajuan KPR kami pada tahun 2010 disetujui? Ini berarti data daftar hitam yang dimasukan oleh bank DKI ke bank Indonesia adalah data tanpa cek ulang sesuai acktual data.
Fanny
fanny@tsrt.co.id
087886068994
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































