Mengapa Pajak Kendaraan Bermotor Saya Naik?

Suara Pembaca

Mengapa Pajak Kendaraan Bermotor Saya Naik?

Junita - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 14:31 WIB
Keluhan
Saya baru saja membayar pajak PKB untuk mobil Ford Fiesta pada tanggal 4 Januari 2017 sebesar Rp 3.307.500. Hal ini sungguh mengejutkan karena seharusnya nilai pajak PKB ini menurun dibandingkan tahun 2016.

Tanggal 11 Januari 2017, saya mencari informasi cara menghitung pajak PKB untuk perpanjang STNK tahunan di website samsat-pkb.jakarta.go. id.

Disana terulis jumlah pajak PKB terutang mobil saya untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp.2.646.000. Sehingga terdapat selisih lebih bayar sejumlah Rp 661.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohon penjelasan petugas atau dinas terkait atas selisih bayar ini dan bagaimana saya dapat menerima kelebihan bayar tersebut.

Apakah mungkin juga dilakukan perhitungan ulang atas pajak PKB tahun 2016 karena nilainya juga lebih tinggi dibandingkan pajak PKB pada tahun 2015.


Junita
junita_kang@yahoo.com
08128250505

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads