Keluhan
Saya baru saja membayar pajak PKB untuk mobil Ford Fiesta pada tanggal 4 Januari 2017 sebesar Rp 3.307.500. Hal ini sungguh mengejutkan karena seharusnya nilai pajak PKB ini menurun dibandingkan tahun 2016.Tanggal 11 Januari 2017, saya mencari informasi cara menghitung pajak PKB untuk perpanjang STNK tahunan di website samsat-pkb.jakarta.go. id.
Disana terulis jumlah pajak PKB terutang mobil saya untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp.2.646.000. Sehingga terdapat selisih lebih bayar sejumlah Rp 661.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah mungkin juga dilakukan perhitungan ulang atas pajak PKB tahun 2016 karena nilainya juga lebih tinggi dibandingkan pajak PKB pada tahun 2015.
Junita
junita_kang@yahoo.com
08128250505
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































