Keluhan
Pada tanggal 21 September 2016, saya mengalami kecelakaan yang menyebabkan rusaknya beberapa bagian mobil yang dilindungi Asuransi Ramayana.Esok harinya saya mengajukan klaim perbaikan kendaraan ke Asuransi Ramayana yang berkantor di Jalan Kebon Sirih. Pihak asuransi mengirimkan surat pengantar ke bengkel Tunas Toyota Jalan Raden Inten.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa paling lambat prosesnya adalah 14 hari kerja agar SPK yang diterbitkan tidak kadaluarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi kepada Asuransi Ramayana, saya diharuskan membuat berita acara dari kepolisian. Padahal dalam surat perjanjian, tidak disebutkan syarat pengajuan klaim adalah laporan kepolisian.
Setelah menyampaikan keberatan, pihak ssuransi berupaya untuk membuat SPK saat itu agar mobil segera dikerjakan. Namun sampai surat ini saya kirimkan, perbaikan belum dilakukan.
Hal ini sungguh merugikan saya secara ekonomi, karena mobil itu saya gunakan untuk mendukung mobilitas saya dalam bekerja. Saya hanya ingin mobil saya segera tuntas dan bisa bekerja dengan tenang.
Tetapi saya melihat Asuransi Ramayana tidak profesional dan tidak serius dalam memberikan pelayanan kepada Konsumen. Mohon tanggapannya, terima kasih .
David
riantodavids05@gmail.com
082298036629
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.