Mengapa Pemda DKI Jakarta Membeli Tanah Berdasarkan NJOP?

Suara Pembaca

Mengapa Pemda DKI Jakarta Membeli Tanah Berdasarkan NJOP?

Saut Maruli - detikNews
Senin, 16 Jan 2017 11:55 WIB
Keluhan
Sehubungan dengan pengadaan tanah untuk Waduk Rawa Lindung di Jakarta Selatan oleh Pemda DKI Jakarta dan Dinas Tata Air Jakarta yang belum selesai sejak masa Gubernur Jokowi, kami ingin sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Saya merupakan salah satu pemilik sebidang tanah di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang mendapat mendapat informasi bahwa tanah kami akan terkena pembebasan tanah untuk proyek pengerjaan Waduk tersebut.

Dapat kami informasikan pula bahwa Pemda DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan pengadaan tanah di beberapa titik lokasi untuk pengerjaan Waduk Rawa Lindung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemda DKI Jakarta telah melakukan pembelian atau pembayaran tanah warga dengan membeli sesuai harga NJOP dengan kisaran Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 2.700.000.

Dan jika tanah tersebut adalah rawa, maka sangat tidak logis dibeli dengan harga Rp 2.000.000. Harga tanah sesuai mekanisme pasar di Bogor maupun Tangerang saja sudah jauh lebih tinggi.

Kemana warga akan pindah jika Pemda DKI Jakarta membeli dengan harga hanya pada kisaran tersebut di atas?

Menurut hemat saya, pembelian tanah di wilayah Jakarta Selatan dengan harga tersebut tidak logis mengingat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012) mengatur bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.

Sudah sangat mahfum bahwa harga tanah di wilayah Jakarta Selatan adalah Rp 10.000.000 ke atas dan lokasi tanah sangat strategis, yaitu dekat dengan jalan raya dan akses tol hanya 5 menit.

Kami membeli tanah dengan harga pasar, lalu kenapa Pemerintah menggunakan NJOP sebagai tolak ukur ganti rugi tanah? Lalu apa gunanya mekanisme harga pasar?

Jika Pemda DKI Jakarta menentukan harga di luar ambang wajar maka kami sangat keberatan dan tentu tidak akan berinvestasi jika Pemda sendirilah yang menentukan harga.

Lalu apa dasar hukum Pemda DKI Jakarta membeli sesuai NJOP? Bukankah harusnya mengacu pada UU 2/2012? Selain itu, sejak ditinjau langsung oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pada pertengahan tahun 2013, revitalisasi Waduk Rawa Lindung di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan kini masih terbengkalai.

Akibatnya genangan masih terjadi di Komplek Perdata hingga Jalan M. Saidi Raya walau hujan turun sebentar. Seperti yang terjadi pada tanggal 27 September 2016, Jalan M. Saidi Raya selebar enam meter menjadi kali dengan kedalaman hingga 40 cm.

Mohon agar hal ini ditinjau kembali dan ada tindakan nyata oleh Pemda DKI Jakarta atau Dinas Tata Air Jakarta.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya dapat dijawab secara komprehensif oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemda DKI Jakarta.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Saut Maruli
sautmsiregar@yahoo.com
085697677798

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads