Keluhan
Saya mempunyai toko di salah satu mall di Jakarta Selatan yang mendapat pinjaman 2 unit mesin EDC Danamon dan saya baru menggunakan salah satunya pada pertengahan bulan Oktober 2016.Tetapi transaksi saya pada tanggal 1 dan 2 Novermber 2016 tidak dicairkan oleh Danamon ke rekening penampung. Malah transaksi pertama (01/11) sudah dicairkan namun didebet ulang oleh Danamon.
Saya sudah dua kali mengirimkan email ke merchant.care@danamon.co.id, tetapi tidak pernah dibalas. Setelah menghubungi marketing, saya diminta menyerahkan struk transaksi dari EDC dan bon transaksi asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima hari kemudian saya dihubungi Danamon yang mengatakan bahwa dana akan ditahan selama 120 hari. Tetapi ketika saya datang lagi (02/12) dikatakan bahwa sebetulnya Danamon berhak menahan dana sampai 180 hari.
Tolong kepada Bank Danamon agara dana tersebut dapat segera dicairkan karena perputaran dana sangat diperlukan untuk perkembangan usaha.
Fransisca
fransisca.joan.mulyono@gmail.com
087885685698
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.