Keluhan
Saya melakukan rekam e-KTP tahun 2012, tapi sampai saat ini belum selesai. Belakangan baru saya ketahui bahwa e-KTP saya dinyatakan ganda.Oleh karena saya sering berada di luar kota, maka baru pada tanggal 8 September 2016, saya mengurus e-KTP tersebut di Kelurahan Ragunan dan diteruskan Ke Suku Dinas Kependudukan Jakarta Selatan.
Namun sampai dengan KTP lama saya habis berlakunya tanggal 17 November 2016, tidak ada kejelasan kapan e-KTP saya dapat diterbitkan. Hal ini sangat menyulitkan karena ada banyak transaksi yang memerlukan KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sudah mengirim pengaduan ke Lapor.go.id. dan Sapa.kemendagri.go.id beberapakali, tetapi hanya diminta untuk bersabar menunggu.
Sebagai informasi, NIK yang dinyatakan ganda ternyata sama sekali berbeda dengan data saya, sehingga sangat mengherankan bisa terekam secara ganda.
Karena keterlambatan ini saya terpaksa menunggak pembayaran pajak mobil. Sedangkan Surat Keterangan Pengganti KTP sementara tidak bisa dibuat karena sistem di Suku Dinas Kependudukan tidak dapat memproses NIK saya.
Samdaryanti
eitna20b@gmail.com
081383347252
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































