Keluhan
Saya adalah penduduk asli Indonesia yang lahir dan besar di Indonesia. Tapi saat ini saya tidak memiliki e-KTP dan hanya memiliki Surat Keterangan yang di dalamnya tertera tulisan Pengganti e-KTP.Padahal saya sudah mengajukan pembuatan dan perekaman e-KTP sejak tiga bulan yang lalu. Saya sudah beberapa kali ke kelurahan hingga dinas pendudukan. Bukan hanya waktu, namun juga biaya sudah saya keluarkan.
Dari informasi yang saya peroleh, disampaikan bahwa blangko untuk pembuatan e-KTP tidak ada dan harus menunggu kurang lebih selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada apa dengan negeri ini, surat yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak diakui oleh lembaga pemerintah sendiri. Mohon tanggapannya segera, terima kasih.
Tedi
tedip86@yahoo.com
085659019420
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































