Keluhan
Pada tanggal 2 Mei 2016, saya dan suami melakukan akad jual beli dengan PT Hasanah Damai Putra Group di Kantor Pemasaran Kota Harapan Indah Bekasi Barat.Kami membeli secara tunai sebuah rumah di The Royal Residence Pulo Gebang. Sebelum akad jual beli, ada perbedaan Luas Tanah dan Bangunan pada Dokumen IMB serta PBB yang belum di bayar selama 6 tahun.
PT Hasanah Damai Putra sebagai developer menjanjikan akan menyelesaikan semua permasalahan perbedaan dokumen dengan mengurus perbedaan luas tanah dan bangunan ke pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunita
yunitasaputrii@gmail.com
081285650847
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































