Keluhan
Selama dua bulan belakangan ini saya telah berusaha mengklarifikasi status kolektivitas saya dengan Bank Bukopin. Customer service 14005 menyatakan bahwa data atas nama saya sudah tidak ada.Oleh karena itu saya diminta untuk mengirimkan permintaan tertulis untuk pemutihan nama beserta foto kopi KTP ke nomor fax 021-56957703. Keesokan harinya saya mem-follow up ke Halo Bukopin dan disarankan untuk menelepon ke bagian collection.
Setelah berkali-kali menelepon saya disarankan untuk menghubungi bagian collection Bank Bukopin Medan, tempat penerbitan kartu kredit tersebut pada tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika saya mengatakan keberatan dengan penawaran tersebut, kemudian baru ditawarkan pengajuan keringanan sebesar 20-30%. Apakah seperti ini cara kerja Bank Bukopin?
Ketika satu pihak mengatakan bahwa nama kita tidak terdaftar di dalam tunggakan, namun kemudian ada pihak lain yang berkeras mengatakan hal sebaliknya?
Siska
yapcesca@gmail.com
081385035515
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































