Keluhan
Saya adalah warga Indonesia yang berdomisili di Jakarta dan masih memegang KTP Jember - Jawa Timur. Ketika mendengar berita pembuatan e-KTP bisa diluar domisili, saya langsung ke kantor Disdukcapil Jakarta.Tanggal 5 April 2016, istri saya ke kantor Suku Dinas Disdukcapil Jakarta Timur untuk menanyakana pakah sudah bisa melayani pembuatan e-KTP. Oleh petugas jaga istri saya diberi selebaran berisi syarat pengajuan.
Selebaran tersebut adalah Pergub No 93 tahun 2012 pasal 26 ayat 2. Dimana syarat-syarat pengajuan diantaranya adalah: SKCK, SKPWNI dari daerah asal dan lainnya. Kemudian saya menanyakan perihal ini melalui layanan www.lapor.go.id (goo.gl/e3H989).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 13 Juli 2016, saya menelepon kantor Disdukcapil Jakarta Barat di nomor (021) 5662400 dimana petugas yang menerima meminta saya untuk menelepon ke bagian IT di nomor (021) 5607929/30. Dalam percakapan telepon petugas menjelaskan jika pembuatan e-KTP diluar domisili tidak bisa.
Dijelaskan bahwa proses perekaman data tetap dilakukan di daerah asal sesuai KTP. Sedangkan disdukcapil Jakarta hanya bisa membantu untuk mencetak. Menurut petuga,s sistem sudah lama down dan sampai saat saya telepon masih belum online.
Saat ini saya masih belum memiliki e-KTP dan belum bisa mengurus di kantor Disdukcapil Jakarta. Saya sangat menyayangkan mengenai peraturan Permendagri nomor 8 tahun 2016 yang pelaksanaan di lapangan saya rasa kurang sesuai.
Wirawan
paijorx1985@gmail.com
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































