Keluhan
Pada bulan Juni 2015, kami datang ke BPN Jakarta Selatan untuk mengurus sertifikat tanah orangtua kami yang berlokasi di Manggarai Selatan, Jakarta Selatan.Petugas BPN meminta kami untuk melengkapi berkas-berkas yang sudah kami penuhi pada bulan Agustus 2015. Tetapi oleh petugas bagian Pengukuran ditolak dengan alasan tidak ada surat laporan kepolisian dan surat kuasa.
Hari berikutnya setelah berkas lengkap, kami diminta ke bagian penerbitan SK yang meminta kami merubah beberapa berkas yang sudah kami ajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya kami kembali untuk melakukan pembayaran, kami menemui petugas yang sebelumnya menyatakan bahwa berkas sudah lengkap.
Tetapi kami begitu kecewa karena beliau mengatakan ada yang salah dalam format penulisan berkas tersebut. Sesuai arahan, kami ke Kecamatan Tebet untuk merubah Format seperti yang diminta.
Kami mendapat informasi dari Camat Tebet bahwa telah ada kesepakatan antara Kecamatan Tebet dengan BPN Jakarta Selatan jika format penulisan telah benar sesuai ketentuan.
Tetapi petugas BPN tersebut tetap bersikeras bahwa formatnya salah. Hal ini membuat kami bingung.
Akhirnya dengan usaha keras, pada tanggal 18 September 2015, kami dapat melakukan pembayaran untuk permohon SK pemberian Hak dengan nomor 40234/ 2015 0902-14143796.
Dikarenakan flowproses berkas yang kurang jelas, maka pada tanggal 23 September 2015, kami mengirimkan surat melalui email ke BPN RI untuk menanyakan progress berkas kami nomor 40234/ 2015.
Dua hari kemudian saya mendapat jawaban dari dari Pusdatin BPNRI bahwa untuk berkas yang kami ajukan dapat ditanyakan langsung ke kantor pertanahan Jakarta Selatan.
Akan tetapi hingga surat ini dibuat belum ada kejelasan progress berkas 40234/2015. Setiap kami hubungi selalu dikatakan bahwa ada perbaikan.
Perlu diketahui bahwa dalam pengurusan permohonan pemberian hak ini kami melakukan sendiri. Sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang kami inginkan adalah hak kami atas tanah yang telah kami tempati sejak tahun 1964.
Dalam surat terbuka ini juga kami ingin menanyakan kepada pihak BPN untuk flow proses dan lead time serta biaya permohonan SK pemberian hak.
Karena pertanyaan tersebut tidak pernah kami dapatkan dari petugas BPN, petugas hanya sibuk mencari celah kekurangan atas berkas yang kami ajukan.
Hendro
hendrodharmawan78@gmail.com
082298850338
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































