KPR Ditolak Bank, Benarkah Uang Muka Dipotong 30%?

Suara Pembaca

KPR Ditolak Bank, Benarkah Uang Muka Dipotong 30%?

Andri - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 13:42 WIB
KPR Ditolak Bank, Benarkah Uang Muka Dipotong 30%?
Ilustrasi Foto: Mindra Purnomo
Keluhan
Kami membeli rumah di Perumahan Greenlake Village Pamulang. Kami sudah mebayar uang muka sebesar 30% dari harga jual rumah.

Dikarenakan sesuatu hal permohonan KPR kami ditolak,sehingga kami gagal memiliki rumah tersebut. Menurut pengembang PT Yusen Artha Sentosa, akan ada pemotongan sebesar 30% dari uang muka yang telah saya bayarkan.

Padahal pembatalan bukan dari pihak kami dan menurut relasi kami yang bekerja di bagian KPR, seharusnya uang muka kembali 100% karena penolakan datang dari pihak bank.

Sampai saat ini pihak pengembang mengulur waktu untuk pengembalian tersebut, sedangkan kami membutuhkan uang tersebut untuk membeli hunian yang lainnya.


Andri
andrirendra@yahoo.com
082112426661

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait