Keluhan
Tanggal 7 November 2015, kami dari tokotower.com mengirimkan barang dengan untuk tujuan Jayapura dan Sorong di Papua melalui ekpedisi PT Pasada Jaya Ekspresindo (PJE) Bekasi, Jawa Barat.Kami membayar Rp 18.5 juta untuk pengiriman ini ini dan barang dijanjikan akan sampai 15 hari terhitung pengiriman. Tetapi setelah 20 hari, barang belum juga sampai.
Tanggal 25 November 2015, kami mendapat kabar bahwa barang tersebut masih di gudang PT Cargo MII di daerah Tanjung Priok, Jakarta. Menurut PT MII barang tidak dikirim karena belum dibayar pihak agen PT PJE sebesar Rp 22,7 Juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu kami terpaksa membayar biaya pengiriman tersebut ke PT MII agar segera sampai ke konsumen. Saat kami meminta pengembalian uang, PT PJE mengatakan kalau uang kami terpakai untuk menutupi kegiatan usahanya.
PT PJE kemudian bersedia membayar Rp 7 juta, dengan janji sisanya akan dilunasi bulan Desember 2015. Tetapi pada tanggal 28 Desember 2015, dikatakan bahwa pembayaran akan dilakukan 'jika ada uang' pada bulan Januari 2016.
Karena hal ini, kami merasa sangat dirugikan, karena telah merusak hubungan kepercayaan konsumen kepada kami. Serta kerugian materi, baik untuk biaya pengiriman dan biaya pekerjaan yang dibatalkan rekanan kami.
Sebagai konsumen kami mempertanyakan apakah PT PJE ini sudah terdaftar atau belum dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi? Apakah PT PJE ini sudah memiliki Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT)? Kemana kami harus melapor?
Budi dan Fitri
m.sales@tokotower.com
02129628318
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.