Keluhan
Dua tahun yang lalu, rumah ibu saya di kampung dibobol maling. Saat itu untuk beberapa bulan Ibu saya tinggal di Jakarta dan semua surat sertifikat tanah ditinggal.Kebetula semua surat penting dan termasuk sertifikat tanah tersebut juga ikut dibawa oleh pencuri. Kemudian adik saya mengurus surat laporan kehilangan ke kantor polisi untuk selanjutnya melapor ke kantor cabang BPN di Lamongan Jawa Timur.
Semua persyaratan telah dilengkapi, termasuk sumpah dari semua ahli waris dan akan dibuat pengumuman di surat kabar tentang berita kehilangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah waktu mengurus sertifikat baru tersebut harus begitu lama meskipun semua persyaratan administrasi dan biaya sudah dibayarkan. Mengingat ibu saya yang sudah berusian lanjut harus menunggu sendirian.
Mohon keterangan dari BPN Pusat, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu pengukuran tanah yang secara administrasi dan keuangan telah dilengkapi. Terima kasih atas perhatiannya
Retno
dr_aprilretno@yahoo.co.id
021-5302904
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































