Keluhan
Saya adalah pelanggan telepon Telkom dengan nomor 021-7718XXX. Karena sesuatu hal saya terlambat membayar tagihan bulan Januari 2005 (baru saya bayar pada Februari 2005).Betapa kagetnya saya ketika melihat denda yang harus saya bayar, yaitu sebesar Rp 30.000,-. Ini hampir sama dengan abonemen telepon yang besarnya Rp 32.600,-. Seingat saya pada tahun lalu (2004), kalau kita hanya terlambat membayar sebulan hanya dikenakan denda sebesar Rp 10.000,-.Saya jadi bertanya-tanya, kenapa Telkom memberlakukan denda sebesar itu (Rp 30.000,-) sekarang? Apakah Telkom tidak mengerti bahwa tidak semua pelanggannya itu orang kaya yang selalu bisa membayar tagihan tepat waktu? Bisa dibayangkan jika suatu saat ada pelanggan yang ekonominya pas-pasan yang terpaksa menunggak karena ada kebutuhan mendesak, kemudian begitu melihat denda tagihan yang tinggi dan terpaksa tidak bisa membayar. Apakah mereka-mereka ini harus berhenti jadi pelanggan telepon, padahal telepon sudah menjadi kebutuhan pada era sekarang ini? Atau jangan-jangan PT. Telkom sengaja ingin mengeliminasi pelanggan-pelanggan ekonomi lemah? Harap PT Telkom jangan hanya memikirkan aspek bisnis semata dalam hal ini. Jangan mentang-mentang, secara de facto, masih memegang monopoli sambungan telepon tetap kabel sehingga menerapkan denda tagihan yang besarnya gila-gilaan. Teman saya bahkan ada yang berkomentar, apa Telkom sudah jadi lintah darat sekarang?Mawang (mawang88@yahoo.com) Jl. Danau Toba No 129Depok Timur Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































