Keluhan
Saya mengajukan penutupan kartu kredit UOB yang tidak pernah saya aktifkan pada tanggal 02 April 2015 dengan menghubungi cutomer service 14008.Call center melakukan verifikasi data nasabah dan menayakan alasan penutupan kartu kredit serta menginformasikan bahwa akan dihubungi oleh bagian penutupan kartu.
Namun sampai dengan tanggal 07 April 2015, tidak ada yang menghubungi. Sehingga saya berinisiatif menghubungi customer service kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diinformasikan pula bahwa karena kartu kredit saya masih baru maka saya diminta menghubungi lagi enam bulan kemudian.
Mengapa Bank UOB menyulitkan nasabah untuk melakukan penutupan kartu kreditnya?
Karena dampak yang akan saya tanggung akan menimbulkan tagihan seperti iuran tahunan, denda keterlambatan, bunga dan masuk daftar hitam Bank Indonesia. Mohon tanggapan dari pihak UOB terkait masalah ini.
Chandra
Perum Cileduk Indah, Tangerang
chandra.rcp@gmail.com
085691180516
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.