Keluhan
Pada bulan Mei 2013, kami menerima surat dari PLN yang menyatakan bahwa akan ada pencabutan listrik untuk ruko yang kami sewa.Di kantor PLN dijelaskan jika meteran listrik kami segelnya terbuka dan ada komponen didalamnya yang diganti.
Padahal sepengetahuan kami memang kondisi meteran ada di luar ruko dimana siapa saja dapat mengaksesnya dengan mudah dan kondisi meteran tersebut normal tidak ada yang aneh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut PLN dengan penggantian komponen tersebut, kami tidak mendapatkan keuntungan apapun dan tidak ada indikasi pencurian listrik.
Setelah melakukan berbagai usaha tanpa tanggapan selama berbulan-bulan, maka kami menganggap bahwa permasalahan telah selesai.
Namun pada bulan Februari 2015, kami kembali mendapat surat yang mengatakan meteran PLN kami akan dicabut dengan alasan meteran kami memang telah di segel sebelumnya.
Padahal sejak Mei 2013 sampai saat ini meteran kami tidak pernah disegel, dan kami selalu membayar tagihan pemakaian selama periode tersebut. Disini saja terlihat PLN 'lalai' dan 'tidak cermat', dalam penangan masalah.
Apalagi dijelaskan jika 'kembali' terjadi pembongkaran segel dan penggantian komponen. Kami sempat tanyakan apa ini masalah yang lalu. PLN menjawab tidak, ini penggantian baru.
PLN meminta kami membayar lebih dari satu juta lima ratus ribu rupiah sebagai denda kalau kami mau menyelesaikan masalah ini. Apa ini tidak sewenang-wenang? bisa saja ini merupakan modus kejahatan oknum PLN?
Kami berharap pihak-pihak yang berkaitan dan memiliki wewenang dapat menindak-lanjuti keluhan kami.
Irwan
Jl. Jend Sudirman, Jembrana
surat.irwan@yahoo.co.id
085339065010
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































