Keluhan
Sehubungan dengan terkenanya tanah milik kami untuk Proyek Waduk Marunda seluas 17.830 m2 di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Jakarta Utara seingat kami belum ada pemberitahuan resmi dan di ajak musyawarah.Bahwa menurut Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 besarnya ganti rugi harus di musyawarahkan dengan pemilik lahan. Bahwa tanah milik kami (vide Pasal 20 Undang -Undangan Pokok Agraria) adalah hak milik turun temurun.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami mengusulkan supaya ganti rugi tanah hak milik kami yang terkena Proyek Waduk Marunda di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara agar supaya Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah menetapkan besarnya ganti rugi terhadap tanah hak milik kami dengan bermusyawarah untuk mufakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad
Jl Tipar Cakung, Jakarta Utara
achmaddmamun@gmail.com
082312053997
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































