Mempertanyakan BPJS Kesehatan di RS Immanuel Bandung

Suara Pembaca

Mempertanyakan BPJS Kesehatan di RS Immanuel Bandung

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 20:58 WIB
Mempertanyakan BPJS Kesehatan di RS Immanuel Bandung
Keluhan
Ibu saya yang ber-usia 67 tahun, memiliki kartu BPJS Kesehatan kelas 1 (Monalisa Medical Center JST) sejak 1 Oktober 2014 dengan nomor kartu 0001445041247 dan NIK 3273214701430001.

Tanggal 12 Oktober 2014, beliau terjatuh akibat stroke sewaktu melayani orang sakit di RS Immanuel Bandung.

Berhubung kejadian terjadi di RS Immanuel, maka tindakan segera dilakukan oleh IGD Immanuel. Kakak ipar saya yang menemani awalnya tidak mengetahui bahwa beliau memiliki kartu BPJS-K.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun 30 menit kemudian kartu beliau ditemukan dan diserahkan pada pihak RS. Setahu kami sebagai pemilik kartu BPJS-K maka beliau berhak mendapatkan layanan rawat termasuk darurat seperti kejadian.

Akan tetapi kami tetap harus menyerahkan deposit sebesar Rp 10 juta agar beliau segera dioperasi dengan alasan tidak ada rujukan dari puskesmas lebih dahulu.

Setelah operasi dan perawatan di HCU, akhirnya ibu kami dapat dirawat di kamar rawat inap biasa. Namun beberapa kali kakak ipar kami harus membayar sendiri beberapa obat yang menurut pihak RS tidak tercover oleh BPJS-K, bahkan termasuk obat generik (ada sisanya).

Kejadian ketiga yang membuat kami heran adalah pada akhir masa perawatan sampai akhirnya Ibu kami meninggal dunia pada 22 Oktober 2014, menurut pihak RS Immanuel, BPJS-K hanya mengcover Rp 20 juta dari total Rp 53 juta biaya perawatan.

Ketiga hal ini membuat saya mengajukan pertanyaan pada BPJS, apakah pasien darurat harus mendapatkan rujukan puskesmas lebih dahulu sebelum mendapatkan perawatan?

Apakah pasien harus dibawa ke RS Hassan Sadikin Bandung untuk mendapatkan pelayanan total yang dicover oleh BPJS-K, karena RS Immanuel berpendapat bahwa untuk mendapatkan cover atas seluruh biaya harus dibawa ke RSHS, padahal kejadian darurat terjadi di RS Immanuel.

Ketiga apakah obat-obatan termasuk obat generik juga harus ditebus mandiri oleh pasien karena menurut RS Immanuel tidak dicover/tidak termasuk obat yang disediakan oleh BPJS-K milik ibu kami?

Mohon BPJS-K memberikan penjelasan kepada kami. Karena bila ternyata BPJS-K tidak menyatakan seperti apa yang disebut pihak RS di atas, maka kami akan memproses masalah ini lebih lanjut karena Ibu kami tidak mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah dibayarnya.

Khususnya kepada pihak-pihak yang mempersulit pengurusan masalah biaya dan obat yang harus dicover ini.


Alexander
Jingga Nagara, Kotabaru Parahyangan
alec.pratomo@gmail.com
02286813523



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads