Keluhan
Setelah sepakat proses serah terima kunci rumah dilakukan pada hari Rabu (17/09), saya memutuskan untuk mulai menempati rumah di Grand Depok City pada 19 September 2014 .Tetapi sorenya saya memutuskan untuk tidak tinggal disana lagi karena kondisi rumah tidak layak huni.
Seharusnya dalam perbaikan kerusakan rumah dalam masa 90 hari masa pemeliharaan adalah menjadi tanggung jawab Grand Depok City.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 25 September 2014, saya ke kantor pemasaran Grand Depok City, dan disepakati bahwa perbaikan akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2014.
Tanggal 3 Oktober 2014, saya menanyakan perkembangan proses perbaikan, diinformasikan bahwa perbaikan ditunda sampai pertengahan Oktober 2014.
Tanggal 15 Oktober 2014, saya kembali menghubungi Grand Depok City, ternyata pengerjaan ditunda karena menunggu pencairan dana dari kantor pusat Grand Depok City.
Setelah itu beberapa kali saya menanyakan melalui email tapi tidak pernah dibalas. Tanggal 29 Oktober 2014, bersama dengan dengan staff Grand Depok City, saya mengecek rumah itu.
Ternyata kondisi rumah semakin mengecewakan. Bahkan beberapa barang yang saya letakkan didalam kamar yang terkunci, diambil tanpa izin.
Tanggal 17 Oktober 2014, Grand Depok City menagih pembayaran yang seharusnya baru dilakukan tanggal 25 Oktober 2014.
Saya menginformasikan bahwa saya tidak akan membayar cicilan sampai Grand Depok City melakukan tanggung jawabnya. Terimakasih.
Hery
Grand Depok City
simanjuntakhery@gmail.com
081361106005
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































